Pengawas Operasional Utama (POU)
Standar Kompetensi Kerja Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Kode dan Unit Kompetensi :
| Kode Unit | Unit Kompetensi | |
| PMB.PO02.017.01 | Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU) | |
| PMB.PO02.018.01 | Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara | |
| PMB.PO02.019.01 | Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan | |
| PMB.PO02.020.01 | Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara | |
| PMB.PO02.021.01 | Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara | |
| PMB.PO02.022.01 | Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara | |
| PMB.PO02.023.01 | Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara | |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
Syarat Khusus
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Madya; dan.
- Berpengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Pengawas Operasional Madya
Syarat Batasan Variable
- Memahami ruang lingkup Skema Sertifikasi yang ditawarkan; dan.
- Mengetahui rencana kegiatan bagian dari divisi/bidangnya