PENGAWAS OPERASIONAL UTAMA (POU)

Pengawas Operasional Utama (POU)

Standar Kompetensi Kerja Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Kode dan Unit Kompetensi :
Kode Unit Unit Kompetensi
PMB.PO02.017.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU)
PMB.PO02.018.01 Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
PMB.PO02.019.01 Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan
PMB.PO02.020.01 Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara
PMB.PO02.021.01 Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
PMB.PO02.022.01 Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
PMB.PO02.023.01 Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
Syarat Khusus
  1. Memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Madya; dan.
  2. Berpengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Pengawas Operasional Madya
Syarat Batasan Variable
  1. Memahami ruang lingkup Skema Sertifikasi yang ditawarkan; dan.
  2. Mengetahui rencana kegiatan bagian dari divisi/bidangnya
WhatsApp